Buronan Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Penampilannya
Selasa, 07 September 2021 – 23:05 WIB
Leonard menambahkan, hakim menjatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Joko Sutrisno.
Namun, Joko Sutrisno tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta sehingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO), kemudian ditangkap petugas.
"Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan," ujar Leonard. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim Tabur Kejagung dan Kejati DKI Jakarta akhirnya menangkap buronan korupsi Joko Sutrisno di Surakarta.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Inisial B
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- Langkah Kejagung Sikat Korupsi Tambang Tuai Apresiasi, Kali Ini dari PAN
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat