Buronan Terpidana Korupsi dari Papua Barat Dibekuk Saat Bersama Istri Ketiga di Hotel
jpnn.com, JAKARTA - Buronan terpidana korupsi bernama Ramli berusia 58 tahun yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari Papua Barat dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar saat bersama istri ketiganya di hotel Rinra Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian menangkap yang bersangkutan yang telah melarikan diri dari Lapas Manokwari Papua Barat,” kata Kepala Lapas Manokwari Jumadi di Makassar, Minggu (29/10).
Dia mengatakan yang bersangkutan melarikan diri dari Lapas dan sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda uang pengganti di pengadilan atas kasus pembangunan rumah subsidi Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Sorong, Papua yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,5 miliar lebih.
"Jadi, ceritanya kalau dari kantor, yang bersangkutan melompat di Poliklinik kesehatan melewati pintu samping, Saat itu ada kegiatan, dia kabur," kata Jumadi.
Menurut Jumadi, Ramli menjalani hukuman pidana terkait kasus korupsi
Jumadi menyebut Ramli dihukum 10 tahun penjara dan baru menjalaninya kurang dari dua tahun.
“Dia (Ramli) kabur lewat pintu samping,” ujar Jumadi.
Jumadi menduga ada kelalaian pengawasan dari petugas Sipir bidang kesehatan sehingga bersangkutan lewat dari pintu samping, bukan pintu belakang.
Buronan terpidana korupsi bernama Ramli yang kabur dari Lapas Manokwari dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar saat bersama istri ketiga di hotel.
- 8 Hotel untuk Staycation di PIK, dari yang Ramah Kantong sampai Bernuansa Jepang
- Perluas Jaringan Bisnis, Radisson Hotel Group Garap Bloom Hotel Bali Ungasan
- Tiga Hotel Baru “The Premier” Besutan PHI Group Siap Meluncur Akhir 2026
- Buronan Kasus Korupsi Bandara di Kaltim Ini Sudah Ditangkap
- Le Meridien Tawarkan Pengalaman Berbeda untuk Tamu lewat ‘Stay Longer, Unlock More’
- Aston Sentul Hadirkan Rangkaian Aktivitas Kreatif dan Wellness Sepanjang Juli 2026
JPNN.com




