Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 5 Miliar Ditangkap di Rumahnya
jpnn.com, YAPEN - Seorang buronan terpidana kasus korupsi berinisial HA yang sudah diburu selama tujuh tahun akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Yapen Hendry Marulitua menyebutkan HA terlibat kasus korupsi pengelolaan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen, tahun anggaran 2013 lalu.
"Modus kasus tersebut fiktif," singkatnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akibat ulah HA, negara mengalami kerugian tidak sedikit.
"Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar," jelasnya.
Kata Hendry, AH ditangkap di kediamannya di Kabupaten Waropen, Papua.
"Saat ditangkap, HA tidak melawan. Selanjutnya AH kami bawa ke Yapen untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," jelasnya.
Dirinya memberikan warning kepada seluruh terpidana yang kini buron untuk segera menyerahkan diri.
Seorang buronan terpidana kasus korupsi berinisial HA yang sudah diburu selama tujuh tahun akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan