Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 5 Miliar Ditangkap di Rumahnya

jpnn.com, YAPEN - Seorang buronan terpidana kasus korupsi berinisial HA yang sudah diburu selama tujuh tahun akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Yapen Hendry Marulitua menyebutkan HA terlibat kasus korupsi pengelolaan dana bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen, tahun anggaran 2013 lalu.
"Modus kasus tersebut fiktif," singkatnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akibat ulah HA, negara mengalami kerugian tidak sedikit.
"Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar," jelasnya.
Kata Hendry, AH ditangkap di kediamannya di Kabupaten Waropen, Papua.
"Saat ditangkap, HA tidak melawan. Selanjutnya AH kami bawa ke Yapen untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," jelasnya.
Dirinya memberikan warning kepada seluruh terpidana yang kini buron untuk segera menyerahkan diri.
Seorang buronan terpidana kasus korupsi berinisial HA yang sudah diburu selama tujuh tahun akhirnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma Terkait Dugaan Korupsi Rp280 Miliar