Buru Babi dengan Senjata Api Rakitan, Tak Menyangka Dijemput Polisi
Selasa, 14 Juli 2020 – 14:19 WIB

Polisi menangkap pemilik senjata api rakitan. Foto: Ngopibareng/ist
"Kami masih melakukan penyelidikan dari mana pelaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut," tegas pria yang pernah menjabat sebagai Kasir Propam Polres Banyuwangi ini.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor satu tahun 1951. (ngopibareng/jpnn)
Kepolisian membekuk seorang pria yang berburu babi dengan senjata api rakitan di hutan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Dua Honorer Ditangkap Polisi di Lokasi Berbeda, Kasusnya Sama
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api