Buruh Bangunan Hamili Siswi SMP

Buruh Bangunan Hamili Siswi SMP
Buruh Bangunan Hamili Siswi SMP
Korban yang masih sangat belia dan lugu tersebut akhirnya mampu ditaklukan oleh roni. Di kamar tersebut,  pelaku menjalankan aksinya. Usai melakukan hubungan badan, korban pun pulang kerumahnya. Rupanya pertemuan mereka di situ merupakan pertemuan terakhir yang mereka lakukan. Singkat cerita, berbulan-bulan tidak bertemu, rupanya korban tidak lagi datang bulan dan diketahui telah hamil lima bulan.

Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengaku dirinya pernah melakukan hubungan badan dengan Roni. Sontak, pernyataan tersebut membuat kaget pihak keluarga. Mereka lantas melaporkan hal tersebut ke Mapolres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria Wicaksono SH SIK didamping Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Indrawati mengatakan, Roni berhasil membujuk korban lantaran dijanjikan untuk dinikahi.

Indrawati menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Korban saat ini hamil. Tersangka tidak mau nikahi korban, padahal sebelumnya menjanjikan akan menikahi korban setelah hubungan badan itu," beber Indrawati. (atn)
Berita Selanjutnya:
Jual Rokok Rp8 Juta

CIREBON- Seorang buruh bangunan berinisial SH alias Roni (29), warga Susukan Lebak, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, kini berurusan dengan polisi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News