Buruh Desak UMK Naik 50 Persen, Kadis Anggap tak Wajar

Buruh Desak UMK Naik 50 Persen, Kadis Anggap tak Wajar
Buruh Desak UMK Naik 50 Persen, Kadis Anggap tak Wajar

jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai tuntutan buruh yang disampaikan melalui berbagai aksi demonstrasi sulit dipahami karena dianggap terlalu membebani dunia usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Hening Widyatmoko menjelaskan, dengan tingkat inflasi dan kondisi dunia usaha saat ini, kenaikan upah minimum kota/kabupaten di Jabar idealnya tak lebih dari 30 persen.

Tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan hingga 50 persen bahkan lebih dinilainya sulit dipahami dan sangat membebani dunia usaha di Jabar.

"Meskipun tingkat inflasi bukan patokan utama, tapi idealnya kenaikan UMK antara 10 hingga 20 persen, lebih dari 30 persen itu menurut saya sulit dipahami apalagi kalau 50 persen bahkan lebih, itu luar biasa," kata Hening, Rabu(6/11).

Menurutnya, dunia usaha di Jabar belum menunjukan kondisi yang sehat, terlebih belakangan pengusaha pun dibebani kenaikan tarif dasar listrik (TDL) dan harga bahan bakar minyak (BBM). Jika dipaksakan,kenaikan UMK yang sulit dipahami tersebut bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar.

"Saya harap teman-teman buruh bisa menahan diri, kenaikan di atas 50 persen itu luar biasa. Jangan habis-habisan terus perusahaannya gulung tikar," katanya.

Berdasarkan informasi dari para kepala dinas kota/kabupaten di Jabar yang diterima pihaknya, hingga kemarin, pembahasan UMK  masih tarik ulur. Meskipun kota/kabupaten umumnya sudah mengantongi nilai kenaikan UMK, namun pembahasan alot masih terus bergulir dalam penentuan golongan usahanya.

"Tapi, saya optimis minggu depan pembahasan bisa selesai. Mudah mudahan semua berhasil mencapai kata sepakat," jelasnya.

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai tuntutan buruh yang disampaikan melalui berbagai aksi demonstrasi sulit dipahami karena dianggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News