Buruh Desak UMK Naik 50 Persen, Kadis Anggap tak Wajar

Meskipun kabupaten/kota masing-masing sudah mengantongi nilai UMK-nya, namun Hening enggan menyebutkan rata-rata besaran kenaikannya dengan alasan tidak etis karena bukan kewenangannya. "Sampai hari ini baru 7 kabupaten/kota yang menyetorkan usulan kenaikan UMK-nya," sebutnya.
Hening kembali menegaskan, pembahasan UMK dilakukan di dalam kerangka dewan pengupahan agar tercapai titik temu. Diharapkan pula, sebagai ketua dewan pengupahan di kabupaten/kota, bupati dan wali kota harus jadi penengah terhadap kepentingan buruh dan pengusaha.
"Pemerintah jangan sampai membuka peluang perdebatan. Pemerintah harus lebih kuat, jangan sampai terbawa kepentingan salah satu pihak," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi A DPRD Jabar Sugianto Nangolah justru menilai kenaikan UMK hingga 50 persen yang menjadi tuntutan buruh sebagai hal yang wajar. Pihaknya yakin, keuntungan yang diperoleh pengusaha di Jabar cukup besar.
Oleh karena itu, menurut Nangolah, sudah sepantasnya pengusaha bisa meningkatkan taraf ekonomi para pekerjanya. Bahkan, Nangolah pun menyebutkan keuntungan yang diperoleh pengusaha di Jabar lebih dari 50 persen.
Dia berharap, pihak pengusaha tidak terus menekan dan mau membuka mata demi kesejahteraan pekerjanya. "Saya kira, tuntutan hingga 50 persen wajar selagi keuntungan yang diperoleh pengusaha bagus," tandasnya. (agp)
BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai tuntutan buruh yang disampaikan melalui berbagai aksi demonstrasi sulit dipahami karena dianggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya