Buruh di Tangerang Setuju Kenaikan UMK

Buruh di Tangerang Setuju Kenaikan UMK
Senumlah buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman kantor Disnaker Kabupten Tangerang untuk menuntut kenaikan UMK tahun 2022. (ANTARA/Azmi)

jpnn.com, TANGERANG - Upah minimum kabupaten (UMK) Tangerang pada tahun 2022 naik sepuluh persen dari UMK tahun 2021 yang besarannya menjadi sekitar Rp 4.653.872.

Penetapan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar sepuluh persen tersebut merupakan hasil rapat pleno bersama perwakilan buruh, serta dewan pengupahan setempat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.

"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik sepuluh persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, Selasa.

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga berdasarkan dari beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktivitas 1,05 persen.

"Beberapa formulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen," ujarnya.

Sementara, Koordinator aliansi buruh Edi Jayadi menyetujui dari hasil kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tersebut.

"Ya, kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya, yaitu sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.

Dia berharap dari hasil kesepakatan kenaikan UMK itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat langsung merekomendasikannya ke Pemerintah Provinsi Banten.

UMK Tangerang pada tahun 2022 naik sebegini. Aliansi buruh menyetujui kenaikan yang telah ditetapkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News