Buruh Geram Terhadap Ridwan Kamil, Siap Kepung Kantor Gubernur Jabar

Buruh Geram Terhadap Ridwan Kamil, Siap Kepung Kantor Gubernur Jabar
Ilustrasi buruh menggelar aksi demo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIMAHI - Serikat atau aliansi buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat, berencana tetap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Gubernur Jawa Barat, di Gedung Sate, Kota Bandung. Rencananya, aksi yang diikuti buruh di Jawa Barat itu akan dilakukan mulai 2 Desember.

Aksi para buruh dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas perlakuan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hanya mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Bukan lagi Surat Keputusan (SK) seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Tuntutan buruh itu bagaimana seharusnya gubernur tidak mengeluarkan surat edaran yang memang notabenya tidak punya kekuatan hukum,” tegas Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi Siti Eni saat dihubungi.

Menurutnya, SE yang diterbitkan Ridwan Kamil malah menguntungkan perusahaan. Sebab dalam surat tersebut disebutkan ketika perusahaan tidak menaikan upah, tetap tidak akan dikenakan sanksi. “Itu yang membuat kami geram terhadap Gubernur Jawa Barat,” ucapnya.

Dikatakan Siti Eni, aksi menentang keputusan itu akan dilakukan secara besar-besaran, sebab seluruh serikat/aliansi buruh di Jawa Barat direncanakan akan turun jika Ridwan Kamil tidak segera mencabut SE tersebut.

“Ketika sampai tanggal 2 (Desember) gubernur tidak memiliki iktikad baik terhadap buruh, maka seluruh elemen buruh akan turun,” ujarnya.

“Kami akan mengeluarkan anggota kami secara all out, kemudian kami akan long march menuju Gedung Sate agar gubernur mendengar aspirasi kami,” sambung Eni.

Kapolres Cimahi AKBP Mochammad Yoris Yusuf Marzuki berharap para buruh yang akan melakukan aksi demonstrasi tidak sampai mengganggu aktivitas masyarakat secara umum. Khususnya pengguna jalan.

Buruh kecewa atas perlakuan Ridwan Kamil yang hanya mengeluarkan Surat Edaran dalam penetapan UMK, bukan Surat Keputusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News