Buruh Mengancam Bakal Berdemonstrasi Besar-besaran jika Anies Tak Lakukan Ini

Buruh Mengancam Bakal Berdemonstrasi Besar-besaran jika Anies Tak Lakukan Ini
Massa aksi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) beserta federasi para buruh melakukan aksi terkait UMP 2022 dan UU Cipta Kerja. Ilustrasi. Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn

Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan.

Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)

Persatuan buruh ini mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa atau berdemonstrasi besar-besaran jika Anies tidak melakukan ini, begini penjelasannya.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News