Buruh Nekat Edarkan Sabu-Sabu, Duh, Barang Buktinya

Buruh Nekat Edarkan Sabu-Sabu, Duh, Barang Buktinya
Seorang pria dewasa HH (54) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Sibolga. ((ANTARA/HO- Humas Polres Sibolga).)

jpnn.com, SIBOLGA - Nekat mengedarkan sepuluh paket sabu-sabuburuh berinisial HH (54) diringkus aparat Satres Narkoba Polres Sibolga.

HH ditangkap di Jalan Dr IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumut.

"Tersangka diringkus petugas, Minggu (24/9) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Dr IL Nomensen, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, Senin.

Sugiono menyebutkan penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Operasional Satresnarkoba Polres Sibolga.

Saat itu petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr IL Nomensen sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Hal itu direspons Tim Opsnal Resnarkoba yang langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan menggerebek di rumah indekos tersebut," ucapnya.

Sugiono mengatakan setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua lingkungan setempat, polisi melakukan penangkapan terhadap HH dan menemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika jeni sabu-sabu dengan total berat 2.90 gram.

"Selanjutnya, satu buah pipet plastik ujung runcing, satu buah mancis gas warna biru, satu buah pisau lipat, empat buah plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah kotak pasta gigi merek Pepsodent, dan uang tunai Rp5.000," katanya.

Seorang buruh mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News