Buruh Saja Diatur, Masa Guru Belum

Buruh Saja Diatur, Masa Guru Belum
Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (15/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menuntut pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang bisa dijadikan dasar mengangkat guru honorer menjadi PNS.

Tuntan ini disampaikan Sulistyo di sela-sela mengawal aksi demonstrasi ribuan guru dan tenaga honorer K2 di komplek Parlemen Jakarta, Selasa (15/9). Menurutnya, sangat tidak fair bila pemerintah tidak mengatur regulasi terkait guru honorer.

"Targetnya ada regulasi yang menjadi dasar pemerintah untuk mengangkat mereka jadi PNS. Kedua mereka bisa mendapat penghasilan minimal untuk guru. Buruh saja sudah diatur, pekerja sudah diatur, masa guru belum," kata Sulistyo, ditemui di Komplek Parlemen Jakarta.

Menurutnya, siang ini Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) yang dibackup PB PGRI serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan negosiasi dengan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, serta Mendikbud Anies Baswedan.

"Nanti jam 11 ada negosiasi dengan Menteri PAN-RB, Mendikbud, Kementerian Keuangan termasuk DPR dan DPD bagaimana ke depannya. Bagaimana solusi yang bisa diambil untuk selesaikan masalah ini," jelasnya.

Nah, kalau sampai tidak ada solusi dari pemerintah maka para tenaga dan guru honorer akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa lebih besar di Istana Negara, pada Rabu (16/8).

"Kalau tidak ada solusi, besok kita demo di Istana seharian. Kalau tetap tidak ada jalan, mereka akan mengumpulkan massa yang lebih besar lagi. Karena tenaga honorer guru dan non guru itu mencapai 1,1 juta orag. Tapi kalau guru K2 itu mencapai 439 ribu," tambahnya. (fat/jpnn)

JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistyo menuntut pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang bisa dijadikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News