Buruh Siap Mengawal Rekomendasi DPR Soal Tenaga Kerja Asing

Buruh Siap Mengawal Rekomendasi DPR Soal Tenaga Kerja Asing
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 20 perwakilan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) berdialog dengan Ketua Komisi IX DPR Yusuf Macan Effendi.

Audiensi di ruang Komisi IX DPR, itu digelar di sela-sela aksi peringatan May Day di depan gedung parlemen, Jakarta, Selasa (1/5). 

Mereka menyampaikan aspirasi soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), revisi Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. 

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arief Minardi mengatakan Komisi IX DPR sudah merekomendasikan agar Perpres 20/2018 dievaluasi ulang. Selain itu juga membentuk Tim Satuan Tugas Pengawas TKA.

“Kalau seluruh hasil rekomendasi Komisi IX DPR itu (dijalankan), sebenarnya tidak akan ada TKA-TKA itu. Oleh karena itu kami merencanakan mengawal rekomendasi Komisi IX DPR ini. Kami akan demo ke pemerintah,” kata Arief di gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/5). 

Dia mengatakan hasil rekomendasi Komisi IX DPR itu sebenarnya juga disetujui oleh fraksi-fraksi pendukung pemerintah.

“Tetapi, kenapa tidak dijalankan," tegasnya. 

Karena itu, ujar dia, buruh dan rakyat harus mengawal rekomendasi itu agar dijalankan pemerintah. "Rekomendasi harus dijalanilah, jangan hanya retorika saja," katanya. 

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arief Minardi mengatakan Komisi IX DPR sudah merekomendasikan agar Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA dievaluasi ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News