Buruh Tolak Keputusan Anies Tentang UMP DKI 2018

Buruh Tolak Keputusan Anies Tentang UMP DKI 2018
Anies-Sandi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi (FSP Farkes Reformasi) menolak keras keputusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035. Sebab, FSP Farkes Reformasi beserta organisasi serikat pekerja lainnya menilai angka tersebut jauh di bawah tuntutan UMP DKI 2018 senilai Rp 3,9 juta.

“Kami menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar 3.648.035,” kata Ketua Umum FSP Farkes Reformasi Idris Idham dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/11).

Menurut Idris, pihaknya menolak nilai UMP DKI 2018 lantaran dalam menetapkan upah, Pemprov DKI menggunakan PP 78 tahun 2015. Sedangkan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 penetapan UMP seharusnya berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Di tahun sebelumnya, kata Idris, kaum buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Jakarta (KBJ) berhasil memenangkan gugatan atas keputusan Pemprov DKI yang menetapkan UMP DKI 2017 berdasarkan PP 78/2015 di PTUN Jakarta.

"Jadi jika penetapan UMP 2018 yang masih menggunakan PP 78/2015 berarti pemerintah melanggar Undang-undang," kata Idris.

Oleh karena itu, tambah Idris, pihaknya yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan turut serta dalam aksi buruh yang akan berlangsung pada 10 November 2017 bertepatan dengan Hari Pahlawan.

“Kami akan all out turun ke jalan melawan keputusan gubernur. Kepada kawan-kawan buruh saya minta agar selalu semangat dan kompak dalam memperjuangkan upah layak,” kata Idris menyerukan.

Rencananya aksi ini akan digelar di sejumlah daerah. Untuk daerah Jabotabek akan berpusat di Istana Negara. Sedangkan untuk daerah lainnya akan mengambil lokasi di kantor gubernur masing-masing daerah.(Mg4/jpnn)


Ketua Umum FSP Farkes Reformasi Idris Idham menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyatakan UMP DKI tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News