Buruh Tuntut UMK Bogor Disamakan Bekasi

Buruh Tuntut UMK Bogor Disamakan Bekasi
Buruh Tuntut UMK Bogor Disamakan Bekasi
BOGOR-Jelang penetapan Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2012 mendatang, serikat pekerja terus menaikan daya tawar untuk meningkatkan besaran Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.

Setelah mendengar kabar kenaikan UMK Bekasi menjadi Rp2.002.000, serikat pekerja di Kabupaten Bogor kini bersiap menuntut UMK lebih dari Rp1.623.000 atau 100 persen KHL.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Iwan Kusmawan mengaku telah mengantongi surat edaran dari Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait penyesuaian UMK Kabupaten Bogor dengan UMK Kabupaten Bekasi. Realisasi surat tersebut akan ditagih, sebelum UMK 2013 ditetapkan.

“Surat dengan nomor 561/74/Dinsosnakertrans/2012 diedarkan kepada serikat pekerja pada 31 Oktober 2012,” kata Iwan saat dihubungi Radar Bogor (Grup JPNN) usai rapat briefing aksi di Kantor DPP SPN, Jakarta, kemarin.

BOGOR-Jelang penetapan Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2012 mendatang, serikat pekerja terus menaikan daya tawar untuk meningkatkan besaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News