Buser Gadungan Bawa Lari Motor

Buser Gadungan Bawa Lari Motor
Buser Gadungan Bawa Lari Motor
"Berdasarkan laporan korban yang mengetahui ciri fisik pelaku, ia kita tangkap saat tidur di Masjid saat kejadian kehilangan," ujarnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (gas/jpnn)

BATAM - Baru keluar penjara, Ikham, 25, beraksi lagi. Kali ini ia mengaku anggota buru sergap dari Jakarta dan memperdaya Latikno, 25, yang baru


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News