Buser Gadungan Bawa Lari Motor
Selasa, 28 Juni 2011 – 01:01 WIB
"Berdasarkan laporan korban yang mengetahui ciri fisik pelaku, ia kita tangkap saat tidur di Masjid saat kejadian kehilangan," ujarnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUH-Pidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (gas/jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Baru keluar penjara, Ikham, 25, beraksi lagi. Kali ini ia mengaku anggota buru sergap dari Jakarta dan memperdaya Latikno, 25, yang baru
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Sosok Misterius Tikam Imam Musala, Polisi Bentuk Tim Khusus
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- 3 Pelaku Begal Dalang Kematian Pria di Kali Sodong Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang