Buset, Pungli Pak Tua Ini Bisa Capai Belasan Juta per Bulan
Kamis, 20 Oktober 2016 – 20:59 WIB

Bandot, pelaku pungli pusat pasar saat diamankan di Polsek Medan Kota. Foto: pojoksatu/jpg
“Bila tidak diberikan, pelaku mengancam korban untuk tidak lagi berjualan. Korban RS sudah membuat laporan resmi,” tukasnya
Akibat ulahnya ini, Bandot pun dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ring/ray/jpnn)
MEDAN - Seorang pria warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Medan Perjuangan, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu sore. Robert S alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat