Buset, Pungli Pak Tua Ini Bisa Capai Belasan Juta per Bulan
Kamis, 20 Oktober 2016 – 20:59 WIB
“Bila tidak diberikan, pelaku mengancam korban untuk tidak lagi berjualan. Korban RS sudah membuat laporan resmi,” tukasnya
Akibat ulahnya ini, Bandot pun dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(ring/ray/jpnn)
MEDAN - Seorang pria warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Medan Perjuangan, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Rabu sore. Robert S alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara