Busyro Berharap Pansel KPK Coret Calon Bermasalah
Senin, 20 Juni 2011 – 20:02 WIB
![Busyro Berharap Pansel KPK Coret Calon Bermasalah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Busyro Berharap Pansel KPK Coret Calon Bermasalah
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPK. Artinya, masa jabatan ketua Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari adalah selama empat tahun.
Baca Juga:
Uji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan judicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahun. Para pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahun. (boy/ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dipastikan tak perlu mendaftar lagi untk memimpin KPK. Meski demikian Busyro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor, Pasukan TNI Tembak 1 OPM dan 1 Desertir
- Sekjen KLHK: Masyarakat jadi Aktor Penting Pengelolaan Hutan yang Produktif dan Berkelanjutan
- Ini Sederet Capaian Kinerja & Penghargaan Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Keren
- Berbaur dengan Masyarakat, Presiden Jokowi dan Penjabat Gubernur Jateng Salat Iduladha di Semarang
- Larangan Potong Hewan Kurban di Masjid, RPH Kota Bandung Kebanjiran Orderan
- IdulAdha 2024, Polda Riau Salurkan 52 Hewan Kurban