Busyro Berharap Pansel KPK Coret Calon Bermasalah

Busyro Berharap Pansel KPK Coret Calon Bermasalah
Busyro Berharap Pansel KPK Coret Calon Bermasalah
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPK. Artinya, masa jabatan ketua Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari adalah selama empat tahun.

Uji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan judicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahun. Para pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahun. (boy/ara/jpnn)

JAKARTA -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dipastikan tak perlu mendaftar lagi untk memimpin KPK. Meski demikian Busyro


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News