Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta

Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta
Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan santunan sebesar Rp 97,325,600 kepada keluarga almarhumah Ruyati, TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi, Sabtu (18/6) lalu. Kepala BNPT2TKI, Jumhur Hidayat menjelaskan, dana tersebut dihimpun dari sejumlah pihak.

Jumhur merincikan, dana untuk keluarga Ruyati itu terdiri dari pembayaran klaim asuransi untuk ahli waris almarhumah berikut uang duka dari perusahaan asuransi TKI, PT Mitra Dana Sejahtera masing-masing Rp 45 juta dan Rp 20 juta, ditambah uang duka dari perusahaan jasa TKI yang menempatkan almarhumah sebesar Rp 10 juta, serta penggantian tujuh bulan gaji Ruyati yang belum dibayar Rp 12,325,600.

”Selain itu, terdapat santunan dari BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan total Rp 10 juta,” terang Jumhur di Jakarta, Senin (20/6).

Menurutnya, perwakilan BNP2TKI telah berangkat ke rumah keluarga almarhumah Ruyati di Kampung Ceger Rt 003/01, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, guna menyerahkan seluruh dana tersebut. Sebagian besar dana itu diperoleh melalui pertemuan BNP2TKI dengan perusahaan jasa TKI yang menempatkan Ruyati ke Arab Saudi, dan pihak asuransi yang bertanggungjawab dalam pembayaran klaimnya.

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan santunan sebesar Rp 97,325,600 kepada keluarga almarhumah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News