Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta

Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta
Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta
Pada pengadilan tingkat pertama di Mahkamah Am pada 3 dan 10 Mei 2010, Ruyati mengaku membunuh korban setelah bertengkar akibat keinginannya pulang ke tanah air tidak dikabulkan. Pengadilan di Mahkamah Tamyiz pada 14 Juli 2010 juga mengesahkan hukuman qishash bagi Ruyati. Keputusan Mahkamah Tamyiz ini diperkuat oleh Mahkamah Agung Arab Saudi. (cha/jpnn)

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan santunan sebesar Rp 97,325,600 kepada keluarga almarhumah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News