Keluarga Ruyati Terima Santunan Rp 97 Juta
Senin, 20 Juni 2011 – 18:28 WIB
”Kita mengharapkan dana itu diterima dengan baik dan ikhlas, sebagai wujud komitmen dan niat baik yang ingin kita sampaikan,” katanya.
Dalam kesempatan itu Jumhur membantah jika pemerintah Indonesia dituding diam saja selama proses hukum atas Ruyati. Sebab, katanya, perwakilan RI terutama Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah telah mengupayakan pendampingan hukum untuk baik dalam sidang pertama ataupun berikutnya.
Bahkan upaya meminta maaf dari keluarga korban penusukan yang tak lain majikan Ruyati, juga sudah dilakukan melalui Lembaga Ishlah dan Pemaafan (Lajnatul ’Afwu). Namun upaya itu tidak berhail karena ditolak keluarga korban.
Akhirnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi memerintahkan pelaksanaan hukum pancung terhadap Ruyati, Sabtu lalu. Menurut Jumhur, Ruyati melakukan pembunuhan terhadap istri majikannya secara terpaksa lantaran menghadapi tekanan berat selama bekerja.
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan santunan sebesar Rp 97,325,600 kepada keluarga almarhumah
BERITA TERKAIT
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini