Pansel Hanya Pilih 8 Calon Pimpinan KPK

Pansel Hanya Pilih 8 Calon Pimpinan KPK
Pansel Hanya Pilih 8 Calon Pimpinan KPK
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas menjadi 4 tahun. Panitia Seleksi (Pansel) KPK memastikan hanya memilih 8 calon pimpinan dari rencana awal akan memilih 10 calon pimpinan.

Hal ini disampaikan langsung Ketua Pansel Pimpinan KPK, Patrialis Akbar saat menutup pendaftaran calon pimpinan KPK di Kantor Kemenkumham, Senin (20/6). "Pansel sudah memutuskan, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi, Pansel hanya memilih 8 orang pimpinan KPK yang akan disampaikan ke Presiden untuk dilanjutkan ke DPR," tutur Menteri Kumham ini.

Sementara itu, jumlah total pendaftar calon pimpinan KPK hingga pukul 16.00 WIB, 206 orang. "Setelah penututan, Pansel memberi kesempatan pada pendaftar yang belum melengkapi berkas," tuturnya.

Tepat pukul 16.00 WIB, Patrialis didampingi Pansel Pimpinan KPK lain menutup secara resmi pendaftaran calon pimpinan KPK. "Secara resmi pendaftaran calon pimpinan KPK ditutup," ucapnya sambil mengetuk meja, mensahkan penutupan pendaftaran. (gel/jpnn)

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas menjadi 4


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News