Busyro Diminta Tidak Lebay
Wewenang Penuntutan KPK Akan Tetap Ada
Jumat, 22 April 2011 – 08:47 WIB
JAKARTA - Keluhan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang mengaku bahwa wewenang lembaganya akan diamputasi oleh DPR dan pemerintah terkait rencana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mendapat bantahan anggota Komisi III DPR RI. Busyro pun dinilai lebay alias berlebihan. Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Busyro mengaku masuknya UU KPK di dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2011 menjadi shock terapi bagi lembaganya. Sejumlah pasal yang ada di UU KPK akan dikaji ulang. Pasal-pasal itu menyangkut kinerja komisi selama ini. “Di antaranya pasal tentang wewenang penuntutan oleh KPK (yang akan) dihilangkan,” ujarnya.
“Menurut saya Pak Busyro itu berlebihan dalam menyikapi rencana revisi UU KPK itu,” kata anggota Komisi III DPR RI Saan Mustopa kepada INDOPOS (Group JPNN), kemarin (21/4).
Baca Juga:
Menurut Saan, revisi UU tersebut belum sampai dibahas di DPR. Sehingga apa yang dikhawatirkan oleh KPK dengan istilah mengamputasi wewenang KPK tidak tepat. “Draft itu belum kami terima. Jadi belum bisa dikatakan itu bagian dari pemangkasan wewenang KPK,” ucapnya.
Baca Juga:
Terkait keluhan Busyro itu, Saan menyatakan KPK tidaklah perlu takut wewenang penuntutan itu akan hilang.
JAKARTA - Keluhan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang mengaku bahwa wewenang lembaganya akan diamputasi oleh DPR dan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat