Busyro Diminta Tidak Lebay

Wewenang Penuntutan KPK Akan Tetap Ada

Busyro Diminta Tidak Lebay
Busyro Diminta Tidak Lebay

Saan menyatakan akan tetap mempertahankan wewenang yang selama ini dimiliki oleh KPK. “Sejauh ini, kami di Komisi III memiliki kesamaan untuk tetap mempertahankan seluruh wewenang yang telah dimiliki oleh KPK,” tukasnya.

Selain menjamin tidak akan menghilangkan wewenang KPK, Saan ternyata membenarkan adanya draft lain yang juga dikeluhkan oleh KPK terkait pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), yakni korupsi di bawah Rp 25 juta tidak bisa dipidanakan dan hukuman mati dihapus sebagai hukuman maksimal.

“Sebenarnya bukan tidak bisa dipidana, tetapi jumlah tersebut (Rp 25 juta, red) sangat tidak layak jika KPK harus turun tangan menyelidikinya. Serahkan saja ke kepolisian. Lebih baik KPK mengurusi korupsi yang miliaran rupiah hingga triliunan. Hal itu demi efisiensi kinerja KPK sendiri,” ujar politisi Demokrat ini.

Mengenai hukuman mati, Saan mengatakan hukuman koruptor di negeri ini terbukti tidak ada yang ke arah hukuman mati. “Masalah hukuman mati ini juga masih akan menjadi perdebatan seru dalam pembahasan UU Tipikor nantinya,” ucapnya.

JAKARTA - Keluhan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang mengaku bahwa wewenang lembaganya akan diamputasi oleh DPR dan pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News