Busyro Muqoddas Bandingkan Kasus Novel Baswedan dengan Pembunuhan Wartawan Fuad Syafruddin

Busyro Muqoddas Bandingkan Kasus Novel Baswedan dengan Pembunuhan Wartawan Fuad Syafruddin
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: ANTARA/Rivan Lingga

Namun menurut dia, berbeda dengan kasus Novel. "Artinya jaksa di Yogya waktu itu nampak berpikir objektif lalu juga menampakkan nurani sebagai penegak moralitas hukum yang objektif, demikian juga hakimnya, kata dia.

"Yang jadi catatan saya adalah jaksa ini wakil negara di bawah Kejagung, Kejagung di bawah presiden. Dalam kasus Iwik jaksa di Bantul Yogya menuntut bebas, tapi dalam kasus teror Novel ini jaksa justru menuntut satu tahun. Ada apa di balik semua itu?" dia berkata.

Ia menyatakan, persidangan belumlah final meski peran jaksa sudah selesai dengan dibacakannya tuntutan itu. "Mampukah wahai para aktor intelektual di balik persidangan ini tidur pulas dan tak takutkan doa Novel yang tertindas?" kata dia.

Sedangkan anggota KPK periode 2007-2011, Mochammad Jasin, mengatakan kasus Baswedan dianggap Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan Agung sebagai perkara penganiayaan biasa yang tidak terkait dengan tugasnya sebagai penyidik KPK.

"Saya tidak ingin mempengaruhi proses hukum, kita hargai prosesnya, tapi kita boleh mengkritik. Bila kondisi ini dibiarkan, bisa juga penilaian Indeks Persepsi Korupsi juga jauh berubah, jauh, penilaian publik tidak bagus, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi juga tidak bagus, UU KPK juga tidak bagus," kata dia.

Ia mendorong agar Presiden Jokowi sebagai kepala negara mengingatkan untuk pelaksanakan penegakan hukum.

"Presiden sebagai kepala negara bisa mengingatkan, bukan bermaksud mengintervensi. Ini sudah keterlaluan sandiwaranya, bukan intervensi proses hukum yang sedang berjalan tapi ini suara rakyat yang sudah geram," kata dia. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Busyro Muqoddas menyatakan teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan sebagai teror bermata dua.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News