Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi
Senin, 20 Juni 2011 – 13:43 WIB
Para pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahun. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua