Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi

Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi
Busyro Tak Perlu Daftar ke Pansel KPK Lagi
Para pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahun. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Republik Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News