Buta Aksara Tak Bisa Dibantu Mencontreng
Jumat, 13 Maret 2009 – 19:18 WIB

Buta Aksara Tak Bisa Dibantu Mencontreng
JAKARTA - Sesuai peraturan, pemilih yang dapat dibantu saat pencoblosan pada Pemilu 9 April dan Pilpres nanti, adalah masyarakat yang menderita tuna netra, tuna daksa, serta cacat fisik lainnya yang tidak memungkinkan untuk mencontreng sendiri. Sedangkan bagi pemilih buta aksara, mereka tidak bisa dibantu karena tak ada yang mengaturnya.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ichwan P Syamsudin saat dihubungi JPNN, Jumat (13/3), menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang dikategorikan cacat dan bisa dibantu itu, mereka dapat menunjuk satu orang yang dipercaya atau bisa juga lewat petugas KPPS. Itupun yang membantu mereka untuk mencontreng harus merahasiakan pilihan orang tersebut.
"Mereka diwajibkan menandatangani berita acara setelah membantu orang cacat yang telah menggunakan hak pilihnya itu," katanya.
Dikatakannya, jika yang bersangkutan membocorkan pilihan pemilih cacat tadi, maka akan diberikan sanksi dengan hukuman tiga bulan penjara. Oleh karena itu, pilihan masyarakat yang menderita cacat tersebut harus benar-benar dirahasiakan.
JAKARTA - Sesuai peraturan, pemilih yang dapat dibantu saat pencoblosan pada Pemilu 9 April dan Pilpres nanti, adalah masyarakat yang menderita tuna
BERITA TERKAIT
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji