Butuh Ahli untuk Kaitkan 'Blowjob' dengan Delik Pornografi
Rabu, 07 Februari 2018 – 13:24 WIB

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya menunjukan foto ADR terduga kasus pelecehan terhadap wisatawan asing bernama Aneta Katarina Jones. Foto: Agung Bayu/Bali Express
Lantas, apakah ADR akan menjadi tersangka? Kanit Reskrim Polsek Kuta Ario Seno Wimoko mengatakan, kelanjutan kasus itu tergantung pada gelar perkara.
“Sementara untuk kelanjutan kasus ini tergantung gelar perkara nantinya. Apakah memenuhi unsur alat bukti atau tidak," ujarnya.(bx/afi/bay/yes/JPR)
Polsek Kuta perlu meminta keterangan ahli terkait istilah 'blowjob' dalam delik dalam UU Pornografi. Hal itu untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum