Butuh Ahli untuk Kaitkan 'Blowjob' dengan Delik Pornografi

Butuh Ahli untuk Kaitkan 'Blowjob' dengan Delik Pornografi
Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya menunjukan foto ADR terduga kasus pelecehan terhadap wisatawan asing bernama Aneta Katarina Jones. Foto: Agung Bayu/Bali Express

Lantas, apakah ADR akan menjadi tersangka? Kanit Reskrim Polsek Kuta Ario Seno Wimoko mengatakan, kelanjutan kasus itu tergantung pada gelar perkara.

“Sementara untuk kelanjutan kasus ini tergantung gelar perkara nantinya. Apakah memenuhi unsur alat bukti atau tidak," ujarnya.(bx/afi/bay/yes/JPR)


Polsek Kuta perlu meminta keterangan ahli terkait istilah 'blowjob' dalam delik dalam UU Pornografi. Hal itu untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News