Butuh Ahli untuk Kaitkan 'Blowjob' dengan Delik Pornografi
Rabu, 07 Februari 2018 – 13:24 WIB
Lantas, apakah ADR akan menjadi tersangka? Kanit Reskrim Polsek Kuta Ario Seno Wimoko mengatakan, kelanjutan kasus itu tergantung pada gelar perkara.
“Sementara untuk kelanjutan kasus ini tergantung gelar perkara nantinya. Apakah memenuhi unsur alat bukti atau tidak," ujarnya.(bx/afi/bay/yes/JPR)
Polsek Kuta perlu meminta keterangan ahli terkait istilah 'blowjob' dalam delik dalam UU Pornografi. Hal itu untuk mengusut kasus dugaan pelecehan seksual.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Video Candaan Soal Kasus Saipul Jamil Viral, Ivan Gunawan Buka Suara
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan