Butuh Biaya Nikah, MRH Nekat Membegal, Begini Jadinya

Butuh Biaya Nikah, MRH Nekat Membegal, Begini Jadinya
Konferensi pers kasus pembegalan terhadap sopir taksi online, bertempat di Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/11). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap pria berinisial MRH (21), pelaku kasus pembegalan terhadap sopir taksin online di daerah Kampung Cayur, Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/10) malam.

Kejadian berawal saat pelaku memesan taksi online melalui aplikasi di telepon genggam.

Selanjutnya, pelaku dijempat korban yang menjadi sopir taksi online tersebut di daerah Jembatan 5, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku meminta korban mengantarnya ke daerah Sindang Jaya.

Saat sudah dekat titik antar, pelaku meminta korban masuk ke dalam sebuah gang.

"Namun, korban menolak karena berdasarkan pengamatannya, gang yang akan dilalui sempit dan mobil tidak akan muat," kata Maryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11).

Selanjutnya, pelaku berpura-pura menanyakan ongkos perjalanan.

Polisi menangkap pria berinisial MRH (21), pelaku kasus pembegalan terhadap sopir taksin online di daerah Kampung Cayur, Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News