Butuh Honorer, Gubernur Rohidin Ajukan Opsi Ini, Semoga MenPAN-RB Setuju

"SE MenPAN-RB itu memang harus dilaksanakan semua kepala daerah. Namun, saya berharap ada solusi lain bagi daerah yang formasi ASN terbatas," ucapnya.
Dia juga berharap, usulan adanya aturan pengalihan terhadap penggunaan tenaga honorer oleh pemda dikabulkan pusat, melalui MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Rohidin mencontohkan, di Provinsi Bengkulu, sopir, petugas kebersihan, dan penjaga keamanan sampai saat ini diisi tenaga honorer. Keberadaan mereka sangat dibutuhkan.
Sebelumnya, Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para kepala daerah untuk melaksanakan SE MenPAN-RB yang salah satu poinnya penghapusan honorer. Tenggat waktunya sampai 28 November 2023.
Baca Juga: Honorer K2 Papua di Atas 35 Tahun Diangkat PNS, Pentolan Tenaga Administrasi Iri
Bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan SE MenPAN-RB tersebut, kata Mahfud akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (esy/jpnn)
Gubernur Rohidin Mersyah mengajukan opsi ini untuk penyelesaian tenaga honorer sebelum dihapus 2023. Semoga MenPAN-RB Tjahjo Kumolo setuju.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?