Butuh Rp 1 Triliun Naikkan Gaji Hakim
Selasa, 08 Mei 2012 – 07:12 WIB

Butuh Rp 1 Triliun Naikkan Gaji Hakim
JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim kecil untuk membahas peningkatan kesejahteraan (gaji) hakim. Tim juga melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Sekretariat Negara. Ketua Muda Pembinaan MA, Widayatno mengakui, tim kecil tengah membahas secara intensif soal tuntutan yang dilakukan para hakim terkait status pejabat negara dan tunjangan yang diperolehnya.
Jumat lalu (4/5), MA dan KY sudah melakukan pertemuan informal. Rabu (9/5) besok, akan digelar lagi pertemuan untuk mematangkan hasilnya. "Bulan ini diharapkan sudah ada titik terang tentang kesejahteraan hakim," terang Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar di Jakarta kemarin (7/5).
MA dan KY sepakat, sesuai UU Kekuasaan Kehakiman, hakim adalah pejabat negara yang harus dijaga keluhurannya dengan kesejahteraan yang memadai. Kesejahteraan tersebut dapat diperoleh bila ada peraturan presiden yang menegaskan hakim adalah pejabat negara. "Jika status pejabat negara sudah diperoleh, dengan sendirinya hak-hak administrasi yang terkait kesejahteraan hakim akan mengikuti," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim kecil untuk membahas peningkatan kesejahteraan (gaji) hakim. Tim juga melibatkan
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting