Butuh Rp 1 Triliun Naikkan Gaji Hakim
Selasa, 08 Mei 2012 – 07:12 WIB

Butuh Rp 1 Triliun Naikkan Gaji Hakim
Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasodjo mengatakan, pihaknya berencana melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Remunerasi Pejabat Negara. Dalam RPP tersebut, pejabat negara akan mendapatkan tunjangan sebesar separo gaji yang diterimanya sesuai golongan kepegawaiannya.
Menurut Eko, selama RPP Remunerasi Pejabat Negara belum disahkan, hak hakim tidak jauh berbeda dibandingkan PNS-PNS di institusi lainnya. Gaji hakim saat ini ditentukan berdasarkan jabatan, pangkat, dan golongan.
Jabatan hakim dimulai dari Hakim Pratama hingga Hakim Utama. Sedangkan golongan hakim dimulai dari III/a-IV/e. Bila nantinya tunjangan pejabat negara ini diberikan pada sekitar tujuh ribu hakim, negara harus mengeluarkan tambahan anggaran sekitar Rp 1 triliun per tahun. (dim/nw)
JAKARTA-Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) telah membentuk tim kecil untuk membahas peningkatan kesejahteraan (gaji) hakim. Tim juga melibatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan