Buwas Bilang OC Kaligis Bukan Kewenangan KPK Lagi, Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan menyurati pengadilan untuk meminta izin memeriksa Otto Cornelis Kaligis yang melapor dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penculikan oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebab, saat ini izin memeriksa Kaligis sudah bukan lagi kewenangan lembaga pemberangus korupsi. Melainkan sudah menjadi kewenangan pengadilan. Hal itu mengingat berkas perkara Kaligis untuk kasus dugaan suap hakim PTUN Medan sudah dilimpahkan KPK.
"Ya kan (berkas perkara Kaligis) sudah dilimpahkan dari KPK ke pengadilan. Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi. Jadi kami bikin surat lagi ke pengadilan," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Jumat (21/8).
Pria yang karib disapa Buwas itu menegaskan, sebelumnya Bareskrim sudah menyurati KPK meminta izin menggarap Kaligis. Namun, dalam perkembangan terakhir ternyata izin itu bukan lagi kewenangan KPK. "Jadi kita (kirim surat) ke pengadilanlah," ujar mantan Kapolda Gorontalo itu.
Buwas memastikan, pemeriksaan kepada Kaligis akan dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan. "Ya secepatnyalah (diperiksa). Kok kapan? Kapan, ya terserah penyidik," ujar Buwas. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri akan menyurati pengadilan untuk meminta izin memeriksa Otto Cornelis Kaligis yang melapor dugaan penyalahgunaan kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif