Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi

Dijelaskan Victor, ahli yang sudah diperiksa menyatakan sesuai Perpres yang masuk kategori penimbunan yakni telah melampaui perhitungan rutin dalam jangka waktu tiga bulan atau berkisar di angka 15 ribu sapi.
"Nah kemarin dua feedloter yang kami cek ternyata masih 5.498 ekor sapi siap potong. Jadi menurut ahli itu belum penimbunan," tutur Victor di Mabes Polri, Selasa (25/8).
Namun demikian, Victor menegaskan tak akan menghentikan kasus tersebut. Pihaknya tetap berupaya memeroses kasus tersebut tanpa harus menabrak aturan yang ada. "Saya tidak bisa mengatakan itu dihentikan, tidak bisa," tegasnya.
Lebih lanjut Victor berharap, dalam Perpres itu seharusnya ditambahkan klausul "meresahkan". Sebab, kata dia, penimbunan yang berakibat pada kelangkaan serta melonjaknya harga daging ini termasuk dalam kategori meresahkan masyarakat.
"Kalau meresahkan itu sudah penimbunan. Ini kan sudah resah, presiden sendiri sudah bereaksi," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya