Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi
Dijelaskan Victor, ahli yang sudah diperiksa menyatakan sesuai Perpres yang masuk kategori penimbunan yakni telah melampaui perhitungan rutin dalam jangka waktu tiga bulan atau berkisar di angka 15 ribu sapi.
"Nah kemarin dua feedloter yang kami cek ternyata masih 5.498 ekor sapi siap potong. Jadi menurut ahli itu belum penimbunan," tutur Victor di Mabes Polri, Selasa (25/8).
Namun demikian, Victor menegaskan tak akan menghentikan kasus tersebut. Pihaknya tetap berupaya memeroses kasus tersebut tanpa harus menabrak aturan yang ada. "Saya tidak bisa mengatakan itu dihentikan, tidak bisa," tegasnya.
Lebih lanjut Victor berharap, dalam Perpres itu seharusnya ditambahkan klausul "meresahkan". Sebab, kata dia, penimbunan yang berakibat pada kelangkaan serta melonjaknya harga daging ini termasuk dalam kategori meresahkan masyarakat.
"Kalau meresahkan itu sudah penimbunan. Ini kan sudah resah, presiden sendiri sudah bereaksi," tegasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini