Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi

Buwas Sebut Perpres Ini Melemahkan Pengusutan Kasus Penimbunan Sapi
Kabareskrim, Komjen Budi Waseso. Foto: Dokumen JPNN.com

Dijelaskan Victor, ahli yang sudah diperiksa menyatakan sesuai Perpres yang masuk kategori penimbunan yakni telah melampaui perhitungan rutin dalam jangka waktu tiga bulan atau berkisar di angka 15 ribu sapi.

"Nah kemarin dua feedloter yang kami cek ternyata masih 5.498 ekor sapi siap potong. Jadi menurut ahli itu belum penimbunan," tutur Victor di Mabes Polri, Selasa (25/8).

Namun demikian, Victor menegaskan tak akan menghentikan kasus tersebut. Pihaknya tetap berupaya memeroses kasus tersebut tanpa harus menabrak aturan yang ada. "Saya tidak bisa mengatakan itu dihentikan, tidak bisa," tegasnya.

Lebih lanjut Victor berharap, dalam Perpres itu seharusnya ditambahkan klausul "meresahkan". Sebab, kata dia, penimbunan yang berakibat pada kelangkaan serta melonjaknya harga daging ini termasuk dalam kategori meresahkan masyarakat.

"Kalau meresahkan itu sudah penimbunan. Ini kan sudah resah, presiden sendiri sudah bereaksi," tegasnya.(boy/jpnn)


JAKARTA - Pengusutan dugaan penimbunan sapi yang dilakukan Bareskrim Polri terganjal Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News