Buwas Tegaskan Kasus Polisi Pemeras Tak Berhenti di AKBP PN
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, proses etik terhadap tersangka dugaan pemerasan, AKBP PN masih terus berjalan di Divisi Propam Polri.
Meskipun saat ini PN sudah ditahan karena dijerat dalam dugaan pidana pemerasan, itu tak akan menghilangkan proses etiknya. Menurut Budi, untuk pemecatan PN menunggu hasil sidang etik. "Menunggu sidang kode etik," tegas Budi, Kamis (25/6).
Saat ini, proses etik berjalan dengan pidana pemerasan yang menjerat PN. Bareskrim pun sudah mengantongi alat bukti untuk menjerat perwira menengah tersebut. Bahkan, sejumlah barang bukti sudah disita.
"Sudah disita semua itu kayaknya. Yang saya tahu itu uang dengan logam mulia," kata alumnus Akademi Kepolisian 1984 ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini tidak akan berhenti pada PN saja. Penyidik akan terus melakukan pengembangan termasuk apakah ada dugaan keterlibatan bawahan maupun atasan PNS. "Lihat pengembangan penyidikan apakah anak buah, atasannya," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, proses etik terhadap tersangka dugaan pemerasan, AKBP PN masih terus berjalan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar
- Komplotan Maling Motor Asal Sumatera Ditangkap di Tangerang
- TNI Gadungan Mengawal BBM Ilegal Ini Ditangkap Intel Kodim Jambi
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba