BW Tuding di Daerah – daerah Ini Terjadi Penggelembungan Suara 01

BW Tuding di Daerah – daerah Ini Terjadi Penggelembungan Suara 01
Bambang Widjojanto saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN

BW menyebut ada sanksi pidana jika ada pihak yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7/2017.

KPU, menurutnya, juga sudah mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2019 dan PKPU Nomor 4/2019.

"Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah. Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang," katanya.

BW lebih lanjut menyatakan, Bawaslu dalam salah satu putusannya juga telah menyatakan bahwa keberadaan sistem informasi penghitungan suara memiliki urgensi bagi wewenang keterbukaan akses informasi publik dan dijalankan sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik.

BACA JUGA: Oh, Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK

Itu tercantum dalam Pasal 3 huruf f, Pasal 14 huruf b, c dan e UU Nomor 7/2017 atau putusan Bawaslu Nomor 07/LP/PP/ADM/RA/00.00/V/2009, tertanggal 14 Mei 2019 lalu.

Menurut BW, tim IT juga menemukan kecurangan berupa penggelembungan suara di 25 provinsi dan terjadi di lebih dari 400 kabupaten/kota. Meliputi, Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara Timur.

"Jika dilihat dari besar jumlah suara, penggelembungan suara terbesar terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Lampung," katanya.

BW, kuasa hukum Prabowo – Sandiaga, menuding terjadi penggelembungan suara Jokowi – Ma’ruf di sejumlah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News