Kecurangan Pemilu 2024: Satu Suara yang Digeser Dihargai Rp 100 Ribu

Kecurangan Pemilu 2024: Satu Suara yang Digeser Dihargai Rp 100 Ribu
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tulungagung memecat salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Hasan Maskur yang terbukti melakukan kecurangan, menggeser suara parpol ke salah satu calon legislatif.

Hasan mengaku tergiur iming-iming uang, karena terdesak kebutuhan guna membayar utang di bank.

"Saya terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar utang di bank," kata Hasan saat sidang etik di kantor KPU Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.

Hasan terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 2024.

Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, di hadapan Dewan Etik KPU, Hasan menuturkan bahwa awalnya dia diajak ketemuan oleh BE (Panwascam Boyolangu) dan BA (Panwascam Tulungagung Kota) tiga hari setelah pencoblosan.

"Diajak ketemuan di 'Iki Angkringan' di Boyolangu," tutur Hasan.

Dia menceritakan, dalam pertemuan tersebut dirinya diimingi oleh BE dan BA untuk menggeser suara PDIP ke salah satu calon legislatif berinisial WT.

Satu suara yang digeser dihargai Rp 100 ribu.

Salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News