Kecurangan Pemilu 2024: Satu Suara yang Digeser Dihargai Rp 100 Ribu

jpnn.com - TULUNGAGUNG - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tulungagung memecat salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu, Hasan Maskur yang terbukti melakukan kecurangan, menggeser suara parpol ke salah satu calon legislatif.
Hasan mengaku tergiur iming-iming uang, karena terdesak kebutuhan guna membayar utang di bank.
"Saya terpaksa melakukannya karena butuh uang untuk bayar utang di bank," kata Hasan saat sidang etik di kantor KPU Tulungagung, Jawa Timur, Kamis.
Hasan terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 2024.
Dalam persidangan yang digelar terbuka itu, di hadapan Dewan Etik KPU, Hasan menuturkan bahwa awalnya dia diajak ketemuan oleh BE (Panwascam Boyolangu) dan BA (Panwascam Tulungagung Kota) tiga hari setelah pencoblosan.
"Diajak ketemuan di 'Iki Angkringan' di Boyolangu," tutur Hasan.
Dia menceritakan, dalam pertemuan tersebut dirinya diimingi oleh BE dan BA untuk menggeser suara PDIP ke salah satu calon legislatif berinisial WT.
Satu suara yang digeser dihargai Rp 100 ribu.
Salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 2024.
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina