Kecurangan Pemilu 2024: Satu Suara yang Digeser Dihargai Rp 100 Ribu

Kecurangan Pemilu 2024: Satu Suara yang Digeser Dihargai Rp 100 Ribu
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN

"Saya tidak kenal dengan caleg itu, perantara BE dan BA," katanya.

Hasan berdalih saat itu dirinya mengaku terhimpit kebutuhan membayar hutang di bank. Menurutnya tawaran itu merupakan langkah singkat untuk mendapat uang secara instan.

Putusan pemecatan Hasan Maskur sempat diwarnai disenting opinion atau perbedaan sikap tiga anggota majelis etik yang menyidangkan kasus ini.

Agus Safei yang juga ketua majelis etik menolak pemecatan Hasan, yang menjabat Divisi Teknis PPK Boyolangu.

Agus beralasan, Hasan telah bersikap jujur mengakui semua perbuatannya. Hasan juga sudah melakukan perbaikan suara di tingkat kabupaten.

Namun, dua anggota majelis lainnya, Susanah (Ketua KPU Tulungagung) dan Muchamat Amarodin (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) memutuskan pemecatan Hasan.

Dengan perbandingan dua banding satu, majelis etik akhirnya memutuskan memecat Hasan Maskur. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan terindikasi melakukan pergeseran 186 suara dalam Pemilu 2024.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News