BY dan FQ Berbuat Tak Terpuji di Apartemen Kosong, Pengakuannya, Ya Ampun
Senin, 14 Juni 2021 – 19:56 WIB

Ilustrasi - pelaku pencurian di apartemen kosong di Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kerugian dari korban total hampir sampai Rp 250 juta," ujar Rinaldo.
Aksi pencurian itu diketahui korban saat mendatangi apartemennya dan mendapati properti miliknya dalam kondisi berantakan.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Metro Setiabudi.
"BY (ditangkap) di Kembangan, Jakbar. LQ di salah satu indekos di kawasan Menteng Atas, Setiabudi," ujar Rinaldo.
Kepada polisi, kedua kuli bangunan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
BY dan FQ yang ketahuan berbuat tak terpuji di apartemen kosong di Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, tak bisa mengelak, simak pengakuan mereka.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Rumah Stasiun
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Evenciio Apartment Milik PPRO Kelola Sampah Secara Mandiri
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala