BY dan FQ Berbuat Tak Terpuji di Apartemen Kosong, Pengakuannya, Ya Ampun
Senin, 14 Juni 2021 – 19:56 WIB
"Kerugian dari korban total hampir sampai Rp 250 juta," ujar Rinaldo.
Aksi pencurian itu diketahui korban saat mendatangi apartemennya dan mendapati properti miliknya dalam kondisi berantakan.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Metro Setiabudi.
"BY (ditangkap) di Kembangan, Jakbar. LQ di salah satu indekos di kawasan Menteng Atas, Setiabudi," ujar Rinaldo.
Kepada polisi, kedua kuli bangunan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
BY dan FQ yang ketahuan berbuat tak terpuji di apartemen kosong di Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, tak bisa mengelak, simak pengakuan mereka.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara
- Pencuri Mobil Pikap di Pesisir Barat Diciduk Polisi
- Spesialis Pencurian Bersenjata Tajam di Jakarta Diamankan Polsek Pademangan
- Schneider Electric Luncurkan GoPact MCCB & GoPact MTS