Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara

Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara
Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara

Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan ER bermula ketika salah seorang siswa  kelas 6 SD 117858 melaporkan kepada orang tuanya, bahwa ia telah dicabuli oleh wali kelasnya, akhir 2013 silam.

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung marah dan mendatangi sekolah. Setibanya di sekolah, orang tua korban langsung  mengamuk dan mencari pelaku. Sontak, warga pun berdatangan ingin mengetahui apa yang terjadi.  

Melihat hal itu, pelaku langsung lari dan langsung menyerahkan diri ke polsek Kualuh Ledong guna menghindari amukan massa. (CR-2)

 


RANTAU – Terbukti bersalah, terdakwa ER (33) warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Leidong yang berprofesi sebagai  guru di  SD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News