Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara
Rabu, 18 Juni 2014 – 18:34 WIB

Cabuli 17 Murid, Guru Divonis 11 Tahun Penjara
Terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan ER bermula ketika salah seorang siswa kelas 6 SD 117858 melaporkan kepada orang tuanya, bahwa ia telah dicabuli oleh wali kelasnya, akhir 2013 silam.
Mendengar hal itu, orang tua korban langsung marah dan mendatangi sekolah. Setibanya di sekolah, orang tua korban langsung mengamuk dan mencari pelaku. Sontak, warga pun berdatangan ingin mengetahui apa yang terjadi.
Melihat hal itu, pelaku langsung lari dan langsung menyerahkan diri ke polsek Kualuh Ledong guna menghindari amukan massa. (CR-2)
RANTAU – Terbukti bersalah, terdakwa ER (33) warga Desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Leidong yang berprofesi sebagai guru di SD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria yang Ditemukan di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas