Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Ditangkap
Senin, 25 Agustus 2014 – 21:33 WIB
Dari kasus pencabulan yang menyeret kedua tersangka yang tergolong masih remaja itu. Kedua tersangka telah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Kedua tersangka terancam kurungan di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ipk)
TARAKAN - Kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan. Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa
- Kabar Baik, Pemkab Bone Bolango Buka 20 Formasi CPNS dan 312 PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Buruk untuk Honorer Tidak Masuk Database BKN
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya
- Tenggelam di Bekas Galian Pasir, 2 Pelajar di Lebak Meninggal Dunia
- ISDC Riau Berkomitmen Jadi Pionir Keselamatan Berkendara di Indonesia