Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Ditangkap
Senin, 25 Agustus 2014 – 21:33 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Remaja Ditangkap
Dari kasus pencabulan yang menyeret kedua tersangka yang tergolong masih remaja itu. Kedua tersangka telah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. “Kedua tersangka terancam kurungan di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ipk)
TARAKAN - Kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan. Kasus pencabulan tersebut terjadi di Kelurahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya