Cabuli Bocah 10 Tahun, Guru Ngaji di Bekasi Diringkus
Selasa, 09 September 2014 – 20:05 WIB

Cabuli Bocah 10 Tahun, Guru Ngaji di Bekasi Diringkus
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatan bejatnya, kini sang guru ngaji terancam Pasal 82 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.(joy)
BEKASI - Polresta Bekasi meringkus seorang guru ngaji berinisial S (44) karena diduga mencabuli muridnya di wilayah Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya