Cabuli Bocah, Guru Ngaji Ditahan

Cabuli Bocah, Guru Ngaji Ditahan
Cabuli Bocah, Guru Ngaji Ditahan
Menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung mengamankan tersangka. Sementara korban, dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan visum di alat kelamin korban. "Korban sudah divisum. Pelaku akan akan kita jerat dengan undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, Pasal 82 UU 23/ 2002, dan pasal 290 KUH Pidana," tandasnya.

   

Sesuai aturan untuk Pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara pasal 290, KUH Pidana tentang perbuatan cabul, lelaki yang sedang menunggu kelahiran cucu pertamanya itu terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (abg/pap)

MAKASSAR - Seorang pensiunan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar, MS (67) diamankan di sel Polsekta Rappocini. Penahanan dilakukan untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News