Cabuli Bocah Setelah Nonton Bokep
Kamis, 16 Februari 2012 – 16:32 WIB

Cabuli Bocah Setelah Nonton Bokep
Kapolsek Lubuk Besar Iptu Dhani Andika AMd IK, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP M Setyobudi SIK MSi, membenarkan tindakan pencabulan tersebut. Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti, berupa celana dalam korban sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar untuk diproses lebih lanjut.
"Memang benar ada kasus pencabulan di Dusun Magelang Desa Lubuk Pabrik. Oleh Kadus dan Kades pelaku diserahkan ke Mapolsek kita, dan hingga sekarang sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakannya, atas tindakan pencabulan tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. "Pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara," ungkapnya.(obh)
LUBUK BESAR - Gara-gara terpengaruh film porno yang sering ditonton dari handphone temannya, Kumbang (16), bukan nama sebenarnya, nekat mencabuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka