Cabuli Enam Anak, Pembimbing Rohani Dihukum 15 Tahun Penjara

Cabuli Enam Anak, Pembimbing Rohani Dihukum 15 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA-- Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Idaman Asli Gea Tegeabuana 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah telah mencabuli enam anak angkatnya. Itulah vonis tertinggi yang pernah dijatuhkan hakim PN Surabaya dalam kasus pencabulan dan persetubuhan.

Putusan untuk Idaman dibacakan majelis hakim yang diketuai Rochmad dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya kemarin. Menurut hakim, terdakwa melakukan pencabulan secara berulang yang diawali dengan ancaman kekerasan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," kata hakim.

Vonis berat didapat Idaman karena dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 81 ayat 1 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Idaman juga mendapat tambahan hukuman pemberatan lantaran korbannya adalah anak angkat sendiri. Vonisnya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

Para korban itu diangkat anak oleh terdakwa. Di Surabaya, terdakwa menyekolahkan dan memberikan tempat tinggal. Karena itulah, hakim menganggap bahwa Idaman merupakan wakil orang tua para korban yang masih berada di Nias.

 "Terdakwa sebagai wali atau pengganti orang tua seharusnya melindungi dan mengayomi," ucap hakim.

Hal yang memberatkan, menurut hakim, terdakwa adalah seorang pengelola rumah ibadah sekaligus pembimbing spiritual yang seharusnya memberikan contoh yang baik. Selain itu, perbuatannya telah merusak masa depan para korban dan mengakibatkan trauma.

 "Terdakwa tidak merasa bersalah, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit," kata hakim.

Meski begitu, hakim juga memiliki pertimbangan yang meringankan. Idaman dianggap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga. Vonis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan, perbuatan cabul itu awalnya dilakukan terhadap empat korban perempuan. Misalnya, yang dilakukan terhadap MM saat duduk di kelas VIII SMP. Saat itu pelaku memaksa menyetubuhi korban yang diawali dengan ancaman akan dibunuh.

Hal yang sama ternyata dialami lima saudara MM yang juga menjadi anak asuh terdakwa. Bukan itu saja. Ada juga korban laki-laki yang mendapat perlakuan pencabulan.

Selama hakim membacakan putusan, mulut Idaman terlihat komat-kamit. Matanya beberapa kali dipejamkan saat hakim membeberkan fakta sidang terkait perbuatannya. Tangannya sempat seperti mengusap air mata.

"Maaf Pak Hakim, saya tidak sepakat," ucapnya. Idaman memilih mengajukan banding. Begitu pula jaksa yang langsung menyatakan banding.

Tri Prijanto, kuasa hukum Idaman, menyatakan keberatan dengan vonis hakim. Ada banyak pertimbangan. Salah satunya, kasus itu dilaporkan ke Polda Jatim oleh anak-anak yang memberikan kuasa kepada orang dewasa.

"Bagaimana anak bisa membuat surat kuasa? Ini tidak sah," tegasnya.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap terjadi pada 2010. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan pada 2016. Dengan rentang waktu tersebut, ada kemungkinan robeknya selaput dara disebabkan kejadian lain yang tidak terkait dengan Idaman. (eko/c6/fal/flo/jpnn)


SURABAYA-- Pengadilan Negeri Surabaya menghukum Idaman Asli Gea Tegeabuana 15 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah telah mencabuli enam anak angkatnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News