Cabuli Saudara Sendiri, Pelaku Malah Bebas

Cabuli Saudara Sendiri, Pelaku Malah Bebas
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Menurut AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang, pelaku yang masih saudara korban. Namun pelaku ditangguhkan penahannya.

"Pelaku ditangguhkan penahanannya," ujar Azi.

Alasannya, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku tidak seberapa dibanding perbuatan rekannya, Ipin.

Pelaku NMW terbebas dari jeratan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang seharusnya ancaman maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Pelaku kasus asusila NMW (17) kini bisa melenggang bebas setelah sebelumnya mencabuli saudaranya sendiri yang masoh berusia 9 tahun.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News