Cabuli Saudara Sendiri, Pelaku Malah Bebas
Kamis, 17 Agustus 2017 – 06:17 WIB
Menurut AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang, pelaku yang masih saudara korban. Namun pelaku ditangguhkan penahannya.
Baca Juga:
"Pelaku ditangguhkan penahanannya," ujar Azi.
Alasannya, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku tidak seberapa dibanding perbuatan rekannya, Ipin.
Pelaku NMW terbebas dari jeratan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang seharusnya ancaman maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Pelaku kasus asusila NMW (17) kini bisa melenggang bebas setelah sebelumnya mencabuli saudaranya sendiri yang masoh berusia 9 tahun.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
- Lestari Moerdijat Sebut Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Harus Didukung Semua Pihak
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum PNS di Jawa Tengah Ditangkap Polda Gorontalo