Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan

Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan
Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan

jpnn.com - BATAM - Herizon, mantan sekolah SMP 28 Batam kembali menjalani persidangan dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/11). Dalam pembelaannya, Herizon melalui kuasa hukumnya minta dibebaskan. Sedangkan orang tua korban yang hadir di PN Batam meminta pengadilan menghukum Herizon dengan 15 tahun penjara.

JK, perwakilan orang tua korban mengatakan, tuntutan delapan tahun penjara dari JPU dirasa terlalu ringan. "Itu tidak adil, harusnya dia dituntut seberat mungkin. Dan kami minta agar dia dihukum seberat-beratnya, paling tidak 15 tahun," katanya.

Menurut JK, Herizon pantas dihukum seberat-beratnya karena menyalahgunakan profesinya. Sebagai tenaga pendidik, seharusnya Herizon memberikan contoh yang baik, bukan malah merusak anak didiknya hingga trauma.

"Ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Makanya tidak ada alasan untuk memberikan hukuman ringan kepadanya," katanya seperti dilansir batampos.co.id.

JK mengatakan, perbuatan Herizon tersebut bisa berbekas kepada anak. Ia beralasan, memori anak jauh lebih kuat dibanding orang dewasa. Ia juga menyesalkan pernyataan kuasa hukum Herizon yang menyebutkan bahwa korban sering keluar malam. “Kami juga protes kenapa mereka mengungkap materi persidangan kepada media," katanya.

Sementara Herizon dalam pledoinya yang dibacakan tim penasihat hukumnya, Abdul Kadir  meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennnya dari segala tuntutan. Ia mengatakan, hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang menyebut kliennya mencabuli para pelapor.

Menurut Abdul Kadir, beberapa kelemahan pembuktian terhadap kliennya di antaranya rentang waktu antara pemeriksaan korban saat penyidikan dengan dakwaan sudah mencapai enam bulan. Sehingga, sangat mungkin terjadi sesuatu selama rentang waktu itu.

Kedua, bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, seperti halnya baju dan visum tidak pernah diperlihatkan di persidangan meski dibawa saat sidang. "Bukti visum dan pakaian korban tak pernah diperlihatkan, hanya dibawa dalam ruangan," katanya.

BATAM - Herizon, mantan sekolah SMP 28 Batam kembali menjalani persidangan dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News