Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan

Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan
Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan
SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim. Remaja ini terbukti mencabuli VW (13), pelajar sebuah SMP di Sampit. Akibatnya, Jo diganjar hukuman tiga tahun enam bulan atau 43 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sampit, Senin (30/5).

Perbuatan remaja kelahiran 1993 ini terjadi pada Senin, 21 Maret 2011 lalu, di sebuah barak Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri Baamang. Mulanya, Jo ke rumah VW di Jalan Baamang Hulu Gang H Ali. Kemudian Jo mengajak VM keluar tanpa pamit dengan orang tua, karena pada saat itu orang tua VM memang sedang tidak ada di rumah.

Terdakwa Jo mengajak VM jalan keliling Kota Sampit, lalu membawa VM ke sebuah barak tempat teman Jo di Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri. Pasangan pacaran ini masuk ke kamar barak, dan berduaan. Karena berduaan, muncul niat Jo melakukan perbuatan terlarang, namun tidak sampai membuat VM kehilangan keperawanannya.

Besoknya, Jo mengantar VM pulang ke rumah orang tuanya. Tapi, banyak warga yang mendatangi Jo. Karena tidak terima dengan perbuatan Jo, orang tua korban melaporkan ke Polsek Baamang.

SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News