Cabut Pohon Cabe, Dituntut 6 Bulan Penjara

Cabut Pohon Cabe, Dituntut 6 Bulan Penjara
Cabut Pohon Cabe, Dituntut 6 Bulan Penjara
Selanjutnya atas nama keadilan, jaksa meminta hakim menghukum dua terdakwa dengan tuntutan pasal tunggal. Masing-masing terdakwa dituntut selama enam bulan kurungan dan membayar biaya persidangan.

Untuk mengingatkan, Slami dan Romlah dijadikan terdakwa karena mencabut cabe yang baru ditanam 15 hari oleh Sattari. Tanah seluas 150 meter persegi itu diklaim milik orang tua dua bersaudara tersebut. Sattari menanami lahan itu dengan janji akan membeli tanah tersebut. Lama ditanami Sattari, namun tak kunjung membeli lahan dimaksud. Kesal Sattari kembali menanami lahan itu dengan tanaman cabe, kakak beradik Slami dan Romlah mencabut sedikitnya seribu pohon cabe yang telah tumbuh. (nra/aj/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Ipar Tewas Disabet Taji

SAMPANG KOTA-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sampang Basuki Wiryawan akhirnya menyelesaikan ketikan untuk kasus pencabutan cabe.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News