Cabut Pohon Cabe, Dituntut 6 Bulan Penjara
Rabu, 02 Juni 2010 – 13:20 WIB
Selanjutnya atas nama keadilan, jaksa meminta hakim menghukum dua terdakwa dengan tuntutan pasal tunggal. Masing-masing terdakwa dituntut selama enam bulan kurungan dan membayar biaya persidangan.
Baca Juga:
Untuk mengingatkan, Slami dan Romlah dijadikan terdakwa karena mencabut cabe yang baru ditanam 15 hari oleh Sattari. Tanah seluas 150 meter persegi itu diklaim milik orang tua dua bersaudara tersebut. Sattari menanami lahan itu dengan janji akan membeli tanah tersebut. Lama ditanami Sattari, namun tak kunjung membeli lahan dimaksud. Kesal Sattari kembali menanami lahan itu dengan tanaman cabe, kakak beradik Slami dan Romlah mencabut sedikitnya seribu pohon cabe yang telah tumbuh. (nra/aj/jpnn)
SAMPANG KOTA-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sampang Basuki Wiryawan akhirnya menyelesaikan ketikan untuk kasus pencabutan cabe.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi