Dihipnotis, Rp. 7 Miliar Amblas

Dihipnotis, Rp. 7 Miliar Amblas
Dihipnotis, Rp. 7 Miliar Amblas
NUSA DUA- Modus kejahatan dengan hipnotis muncul lagi. Kali ini, mereka bergaya perlente, menyewa kamar hotel berbintang, nomor 375 di hotel Inna Putri Bali, Nusa Dua. Dan, dalam melakukan aksinya, mereka yang berjumlah lima orang, di antaranya, Jordan, Yanto, Setiawan, Philip dan Yong Kim Lin (diduga warga Malaysia) membagi tugasnya.

Kejadian berlangsung pada tanggal 18 Mei lalu ini membawa petaka bagi korban, Siti Nurjanah, 36, warga beralamat di Jalan Gunung Batur 99X, Denpasar. Awalnya, dia didatangi pria bernama Yanto, ke tempatnya berjualan kain, di Jalan Pulau Bungin.Saat itu, mereka melakukan transaksi dan menjanjikan korban keuntungan sebesar Rp 7 miliar. Korban pun terpikat dengan janji manis pelaku. Setelah saling tukar nomor HP, korban lantas berulang kali dihubungi Yanto, digiring ke kamar hotel 375.

Nurjana pun mengajak suaminya, Untung Subagio, 45. Pasangan suami istri ini pun bernegosiasi. "Sampai di sana, saya diberi air minum. Dan tangan saya dipegang sama mereka, sama suami saya," ujar Nurjanah menceritakan kepada polisi diruang Riksa I Polsek Kuta Selatan, Rabu  (2/6). Korban pun diminta untuk menyerahkan uang sesuai yang dikendaki oleh pelaku.

"Dia bilang, adik tenang saja. Abang bisa berikan adik apa yang adik mau," terang Nurjana. Galibnya, dia mengaku baru sadar dari pengaruh hipnotis Minggu kemarin (31/5). Korban pun kembali menceritakan bahwa pada tanggal 25 Mei lalu, korban mengaku dipaksa menarik uang sebesar Rp 700 juta di bank dan dikuntit kawanan pelaku.

NUSA DUA- Modus kejahatan dengan hipnotis muncul lagi. Kali ini, mereka bergaya perlente, menyewa kamar hotel berbintang, nomor 375 di hotel Inna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News